Kado Valentine dari DPR

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - DPR dan Pemerintah sepakat untuk merivisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketua DPR Bambang Soesatyo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap revisi ini selesai sebelum tanggal 14 Februari 2018. 

Revisi UU MD3 ini dilakukan terbatas sebagian pada pasal yang mengatur kursi pimpinan DPR dan MPR. 

Bambang Soesatyo mengatakan, revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014

Tag: