ICW Desak Ketua MK Mundur
"Ngototnya Arief tetap bertahan sebagai hakim MK, hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap Arief dan juga MK secara institusi," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis, Minggu (28/1/2018).
Mundurnya Arief merupakan pilihan bijaksana demi menjaga kepercayaan publik terhadap MK. Dua kali pelanggaran etik yang dilakukan Arief, merupakan noda hitam untuk MK yang sulit dihapuskan.
"Jika Arief masih mempertahankan diri sebagai Hakim dan Ketua MK, hal ini justru sungguh memalukan dan membuat malu MK," ujar dia.
Untuk itu, Emerson meminta Dewan Etik MK untuk bersikap pro aktif untuk memeriksa ada tidaknya dugaan pelanggaran etik baru dari Arief.
Permintaan agar Arief Hidayat mundur sebagai Ketua MK semakin kuat usai dia diganjar sanksi etik. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief, karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
Tak hanya itu, Arief juga pernah terbukti mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kala itu, Widyopramono, untuk membantu salah seorang anggota keluarganya yang menjadi jaksa. Akibat dua pelanggaran yang dilakukan itu, Arief dijatuhi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 2015 pernah merilis hasil jajak pendapat kepercayaan publik terhadap MK. Hasilnya, MK hanya memperoleh angka 59,1 persen. Angka itu jauh dibanding perolehan KPK 74,9 persen, maupun Presiden 81,5 persen.