Hotman Paris Challenge untuk Korban Banjir
Menanggapi tantangan tersebut, LBH Jakarta mengaku sudah mempersiapkan diri untuk membuka layanan aduan bagi masyarakat korban banjir yang ingin menggugat pemprov.
"Tanpa Hotman Paris ngomong pun kita tetap lakukan pernyataan sikap," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Nelson mengatakan, perkara nantinya aduan yang diterima berupa gugatan dalam bentuk apapun akan siap dilayani. Dia juga tak menutup kemungkinan jika akan ada gugatan yang berujung class action.
"Bisa jadi. Kalau dia mau minta ganti rugi uang. Karena kali class action itu mesti uang ganti ruginya, materi lah," kata Nelson.
Ada dua kemungkinan gugatan yang diajukan oleh warga korban banjir, yaitu class action dan citizen law suit (CLS). Warga Jakarta, kata dia, sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan CLS kepada sejumlah institusi pemerintah untuk menuntut pemenuhan hak menikmati udara bersih di Ibu Kota.
Akibat banjir besar yang melanda Ibu Kota dan sekitarnya, LBH Jakarta membuka pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir. Mereka bisa langsung datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Kerugian yang dialami oleh warga, kata Nelson, bisa disebabkan oleh pihak lain, misalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, BNPB atau BPBD dan lain-lain. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan warga untuk membawa bukti-bukti terkait dan biodata diri untuk diproses.
"Aduan ini enggak ada batas waktunya," pungkas Nelson.
Sebelumnya, Hotman Paris mengajak para LBH untuk mengajukan gugatan class action karena banjir parah di ibu kota. Hal tersebut dia unggah melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," katanya dalam unggaham video tertanggal Sabtu, (4/1).
Hotman mengatakan, banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk gugatan class action. "Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," kata Hotman.