KBRI Tak Bisa Intervensi Kasus Reynhard Sinaga
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.
“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2020).
Menurut BBC, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).
KBRI sudah memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.