Kemlu Tak Bisa Berbuat Banyak Untuk Bela Reynhard Sinaga

Jakarta, era.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan keputusan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap salah satu warga negara Indonesia bernama Reynhard Sinaga bersifat Inkrah. Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya seperti pengajuan banding untuk membantu yang bersangkutan.

Reynhard dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus kejahatan seksual berupa pemerkosaan sebanyak 136 kali.

"Statusnya sudah inkracht," ujar Judha saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Meski demikian, Judha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah memberikan pendampingan hukum terhadap Reynhard sejak tahun 2017.

Perlindungan hukum yang dilakukan oleh KBRI dalam menangani kasus Reynhard berupa memberikan pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Judha menuturkan, proses persidangan yang dijalani oleh Reynhard terbagi dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).

"Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," kata Judha.

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang tahap pertama hingga keempat, Judha mengatakan, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali  dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.  

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," pungkas Judha.

Dikutip dari BBC, Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester, ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol. Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Tag: reynhard sinaga