Rugi Gara-Gara Banjir, Ramai-Ramai Gugat Pemprov DKI

Jakarta, era.id - Ratusan warga DKI Jakarta akan mendaftarkan gugatan class action Korban Banjir DKI Jakarta 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) siang ini.

Tim Advokasi Korban Banjir Diarson Lubis, SH mengatakan tadinya ada 2.700 orang yang menggugat Pemprov DKI Jakarta, tapi setelah diverifikasi ada 270 orang yang memenuhi gugatan secara class action.

"Yang masuk ke kami kira2 700an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifiasi datanya ada 270 orang," katanya kepada era.id, Senin (13/1/2020).

Nantinya hanya akan ada 20 warga yang jadi perwakilan di persidangan. Sedangkan para penggugat didampingi 3 orang kuasa hukum yakni Diarson Lubis, SH, Alvon Kurnia Palma, SH, dan Ridwan Darmawan, SH.

Para penggugat mengklaim mereka rugi hingga Rp43 miliar akibat banjir di DKI Jakarta. 

"Tapi kita masih in out sampai terkakhir," ucapnya.

Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.