Kabur Dari Penjara, Nyabu Lalu Menyerahkan Diri
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin, mengatakan perencana tahanan kabur dari sel Polsek, berinisial SM (32) mengakui melarikan diri karena untuk mengkonsumsi sabu.
"SM menyerahkan diri dalam keadaan 'fly' setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Senin malam (13/1)," kata Komarudin di Pontianak, Selasa (14/1/2020).
Malah, menurut Kapolresta saat dilakukan pemeriksaan, SM dalam menjawab pertanyaan diselingi dengan tawa. "Dari pengakuan SM, dia sudah tidak tahan untuk mengonsumsi narkoba sehingga sejak seminggu lalu merencanakan untuk kabur bersama tiga tahanan lainnya," ungkap Kapolresta Pontianak.
Dia menambahkan, keempat tahanan yang kabur tersebut akan dihukum lebih berat, karena sudah melarikan diri tersebut.
Adapun identitas tahan yang kabur yang kini semuanya sudah diamankan, yakni berinisial Ron (17) kasus penggelapan, yang diamankan saat akan melarikan diri atau masih di dalam kawasan Mapolsek Pontianak Utara.
Kemudian KF (22) kasus pencurian, yang diamankan dengan bantuan pihak keluarga, dan SAN (21) kasus pencurian yang juga diamankan dengan bantuan pihak keluarga, dan terakhir SM kasus penggelapan dan penipuan.
Sebelumnya, keempat tahanan Polsek Pontianak Utara itu diketahui melarikan diri, Minggu dini hari (12/2) sekitar pukul 01.00 WIB oleh petugas Polsek Pontianak Utara. Mereka kabur saat para petugas di Polsek Pontianak Utara melakukan pengamanan Maulid Akbar di Jalan Selat Panjang.
Sehingga, tinggal dua petugas yang berjaga di Mapolsek. "Itupun para petugas itu fokus jaga di bagian depan Mapolsek, kata Komarudin seperti dilansir Antara.
"Total 18 tahanan yang berada di sel Mapolsek Pontianak Utara tersebut, tetapi yang berusaha melarikan diri hanya empat tahanan," ujarnya.