Cuma Urusan Harun Masiku, Kemenkumham Harus Bentuk Tim Khusus
Inspektur Jenderal Kemkum HAM, Jhoni Ginting mengatakan, tim ini dibentuk atas perintah langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Guna menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini telah menimbulkan asumsi karena kesimpangsiuran dan spekulasi soal keberadaan Harun Masiku.
"Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI," tutur Ginting, di Gedung Ditjen Imigrasi Kemkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta soal keberadaan penyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengakui tersangka KPK Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tersangka Wahyu Setiawan.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, ada persoalan pada perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.
Apa yang disampaikan Ronny juga bertentangan dengan atasannya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna yang juga menjabat Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP selalu berkukuh Harun berada di luar negeri. Pada 16 Januari, Yasonna juga mengatakan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia.