Cak Imin dan Korupsi Kardus Durian
Kasus 'kardus durian' merupakan kasus suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang dikerjakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai menterinya.
Namun, dia mengakui kasus ini mendapati kendala lantaran saksi kuncinya, yaitu Bupati Lumajang, Ali Mudhori, meninggal dunia. Sehingga, kasus ini tak dapat dilanjutkan.
"Dulu ada satu saksi kunci dalam kasus kardus durian itu yang kemudian meninggal dunia, orang Lumajang, Bupati Lumajang kalau enggak keliru, meninggal dunia. Bisa dibilang kemudian ada yang hilang dalam jalannya proses penyelidikan," kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (30/1/2018).
Dia enggan berpolemik tentang keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini. Menurutnya, KPK dalam menangani kasus harus menggunakan standar yang jelas, yaitu memiliki dua alat bukti.
"KPK itu standarnya jelas, kalau belum ada dua alat bukti kuat dan saling melengkapi, siapa pun juga, kasus apa pun juga, KPK nggak akan berani," ujar Ketua PP Muhammadiyah ini.
Dia pun tak mau menanggapi lebih jauh persoalan kardus durian ini. Apalagi, dia melihat Cak Imin ingin tampil untuk menghadapi tahun politik ini.
"Kalau pertanyaan diajukan sekarang, sedangkan Muhaimin sudah pasang pamflet di seluruh Indonesia sebagai cawapres, nanti dikira saya menghalang-halangi," tutup Busyro.
Kasus kardus durian ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Dari pengungkapan ini, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin.
Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua. Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Meski kasus ini sudah selesai, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis kepada Nyoman dan Dadong tiga tahun penjara, Cak Imin tetap tidak tersentuh. Padahal, selama jalannya persidangan, nama dia kerap disebut menjadi orang yang akan menerima kardus durian itu. Cak Imin pun selalu membantah kardus durian itu ditujukan buat dia.
"Tidak pernah. Tidak pernah ada pembahasan soal uang atau soal fee," ujar Cak Imin saat bersaksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari 2012.