RUU Ciptaker Buka Peluang Peraturan Pemerintah Bisa Melawan Undang-Undang

Jakarta, era.id - Pemerintah sudah meyerahkan surat presiden, naskah akademik, dan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Namun, isi dari RUU tersebut menuai banyak kritikan.

Salah satunya adalah pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) cuma lewat peraturan pemerintah (PP). Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Kemudian pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Undang-Undang tak bisa dikalahkan oleh PP.

"Secara hukum normatif, secara filosofi hukum enggak bisa PP itu mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," ungkap Azis saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dia menduga ada salah ketik dari pemerintah ketika menyusun draf tersebut. "Saya enggak bilang itu salah, mungkin salah ketik. Bisa saja kan," kata Azis.

Menurut politikus Parta Golkar ini, bisa saja draf pasal tersebut dihapus saat pembahasan di DPR. Dia mengingatkan draf tersebut belum final, sehingga tidak bersifat paten dan masih dimungkinkan dilakukan perubahan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker ini masih panjang dan masih perlu diuji. Supratman menegaskan bahwa UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

"Tapi intinya sekali lagi niat baik pemerintah tentu pasti semua fraksi DPR akan menyambut itu. Nanti menyangkut substansi kita akan lihat pasti akan didiskusikan," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi, Nuraini mengkritik Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui PP.

Nuraini menilai, Pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyalahi tata perundang-undangan. Sebab, peraturan pemerintah seharusnya tidak lebih tinggi ketimbang undang-undang.

"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law pasal 170 PP di atas UU. Itu sudah menyalahi tata aturan perundangan kita," kata Nuraini di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta, Sabtu (15/2).

 

Tag: omnibus law