ICW Tetap Tuding Yasonna Rintangi Penyidikan
Jakarta, era.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut adanya dugaan merintangi penyidikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kasus tersangksa suap Harun Masiku.
"KPK harus menyelidiki dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Yasonna atas kekeliruan data terkait keberadaan Harun Masiku," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Bahkan, kata Kurnia, KPK juga harus ikut memeriksa dokumen yang dihasilkan oleh tim gabungan independen bentukan Kemenkumham untuk memverifikasi hasil temuan tersebut.
ICW juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menegur menteri yang juga rekan satu partainya. Hal ini untuk menunjukan dukungan kepala negara terhadap penegakkan hukum.
Lagi pula, kata Kurnia, hasil investigasi tim gabungan independen tak mengurangi penilaian bahwa Yasonna telah merintangi penyidikan KPK karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Bahkan lebih baik mencopot yang bersangkutan. Sebab, akibat pernyataannya yang keliru, proses penegakan hukum menjadi terhambat," tegas Kurnia.
Sebelumnya, tim gabungan independen bentukan Kementerian Hukum dan HAM telah selesai melakukan investigasi terkait kesalahan sistem imigrasi dalam hal keberadaan Harun Masiku yang dikabarkan sudah kembali dari Singapura ke Indonesia.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan mengatakan dari hasil temuan tim gabungan menyimpulkan pernyataaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kesalahan sistem adalah fakta yang sebenarnya.
"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan yang mewakili tim gabungan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).