Penyebar Video BDSM Minta Maaf kepada Publik
Jakarta, era.id - Tersangka pelaku dan penyebar konten porno BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism), AM (42) menyesali tindakan asusila yang dilakukannya. Karyawan swasta itu meminta maaf, Kamis (9/11/2017).
“Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia akan hal ini. Karena hal bodoh yang sudah saya lakukan, sudah menampilkan foto porno di media sosial. Semoga masyarakat tidak mengikuti apa yang saya lakukan. Dan saya sehabis ini bisa berubah menjadi lebih baik bagi masyarakat,” sesalnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
AM yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap Satgas Polisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa (7/11/2017) di Cakung, Jakarta Timur. AM dengan sengaja mem-posting video dan konten asusila melalui akun facebook Emirjkt kepada berbagai akun facebook BDSM baik dalam maupun luar negeri untuk mencari peminat. Apabila sudah mendapatkan peminat, tersangka melakukan BDSM dengan kliennya atas dasar kesepakatan bersama untuk mendapatkan kepuasan seksual.
AM tergabung dalam 17 grup facebook BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 grup Facebook internasional dengan member mencapai 48.913. Pasal yang dipersangkakan kejahatan seksual ini adalah pasal 45 (1) UU NO 1 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 36 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.