Strategi Pemprov DKI Hadapi Virus Korona: Sosialisasi

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dia lakukan setelah melihat persebaran COVID-19 yang kian masif selama satu pekan terakhir di 51 negara.

"Kita sudah menyiapkan, mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk menyikapi coronavirus yang terjadi di luar Indonesia. Ini juga bagian dari kewaspadaan dan persiapan kita jika terjadi kasus coronavirus di Jakarta," ujar Anies di acara HUT Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan Provinsi DKI Jakarta ke 101 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).

Salah satu alasan Anies mengeluarkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020 karena COVID-19 ini sesuatu yang harus diantisipasi secara serius.

Namun, langkah pencegahannya tak hanya berhenti pada Ingub saja, Anies mengaku sedang membentuk tim tanggap COVID-19 yang akan diketuai oleh Sekretariat Daerah Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

"Nantinya (tim tanggap COVID-19) akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Anies.

Tin tanggap COVID-19 ini rencananya akan diumumkan pada hari ini, Senin (2/3/2020).

"Nanti hari Senin besok Insyaallah kami umumkan semua. Ini nanti akan menjadi rujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan COVID-19," pungkasnya.

Ingub DKI Jakarta Soal Virus Korona

Anies meneken Instruksi Gubernur Waspada Penularan Virus Korona pada 25 Februari 2020. Tertulis beberapa instruksi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Dari salinan Ingub yang dimiliki era.id, Anies memerintahkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung sosialisasi risiko penuluaran virus korona di seluruh wilayah ibu kota.

Selain itu, Anies meminta Dinas Kesehatan mengerjakan kebijakan teknis untuk kewaspadaan resiko penularan virus korona berserta pencegahan dan pengendaliannya. Hal serupa juga diminta Anies kepada Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif untuk mensosialisasikanya ke pengelola tempat-tempat hiburan dan pusat kermaian.

Serta Dinas Komunikasi Informatika untuk ikut menyebarkan sosialisasi penularan virus korona melalui berbagai media, termasuk lewat media sosial.

"Kami harapkan bisa dilaksanakan di instansi dan lembaga yang ibu bapak pimpin," tulis Anies.

Lebih lanjut, Anies menginstruksikan untuk membuat rencana kontigensi di bawah koordinasi BPBD DKI Jakarta dan melibatkan Polri dan TNI. Dia juga meminta jajaran pimpinan Wali Kota hingga kelurahan untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus SARS-COV-2.

"Dan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah," tulis Anies.

Untuk pendanaan sosialisasi ini, Anies akan membebankannya kepada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah.

Tag: covid-19