Aksi Durjana Empat Suami Berkomplot Saling Perkosa Istri

Jakarta, era.id - Empat pria di Singapura diadili karena dugaan konspirasi perkosaan. Mereka berkompolt agar bisa saling memperkosa masing-masing istri mereka.

Empat pria pelaku perkosaan yang hanya diungkap identitasnya dengan abjad ini adalah A (38 tahun), B (41 tahun), C (43 tahun), dan D (51 tahun) kini sedang menjalani sidang atas beberapa tuduhan selain perkosaan.

Seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (5/3/2020), tiga pria lain yang berusia 34, 41, dan 45 tahun juga dituduh terlibat dalam kasus 'gila' ini. Ketujuh orang ini melakukan aksinya antara tahun 2010 hingga 2018.

Selain pelaku, empat wanita yang merupakan istri tersangka menjadi korban dalam kasus ini.  Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan identitas dan keterangan wanita mana yang menjadi istri para pelaku untuk melindungi privasi.

Kasus itu diduga terjadi di berbagai lokasi, termasuk rumah susun di kawasan Timur Laut Singapura.

Sekitar tahun 2010, pelaku A diduga terlibat dalam konspirasi dengan pria berusia 43 tahun, C, untuk memerkosa seorang wanita yang saat itu berusia 29 tahun.

Suami A, juga dituduh membuat konspirasi serupa dengan dua suami lainnya yakni B dan D sekitar tahun 2013 dan 2014. Menurut dokumen pengadilan, suami A juga melakukan pemerkosaan antara 2012 dan 2018. A saat ini menghadapi tujuh dakwaan yang merupakan paling banyak di antara semua pelaku.

Sedangkan pelaku B menghadapi empat dakwaan. Pada dua kesempatan sekitar 2012, ia diduga terlibat dalam konspirasi dengan suami A untuk memerkosa seorang wanita berusia 35 tahun.

Dia juga dituduh berkonspirasi dengan suami A untuk melakukan kasus serupa di tahun berikutnya. Pada 2014, suami B diduga memerkosa seorang wanita berusia 35 tahun.

Pelaku C, diduga terlibat konspirasi dengan suami A untuk memperkosa seorang wanita berusia 42 tahun pada 2018. Pelaku C juga dituduh memerkosa seorang wanita berusia 38 tahun pada tahun 2010 dan melakukan kejahatan serupa pada seorang wanita berusia 29 tahun pada tahun itu.

Sedangkan pelaku D, ia diduga berkonspirasi dengan pria berusia 45 tahun untuk memperkosa seorang wanita berusia 44 tahun pada tahun 2017. Pelaku D juga dituduh memerkosa seorang wanita berusia 32 tahun pada 2013.

Hukuman 20 tahun penjara plus denda atau dicambuk menanti para pelaku. Terdakwa yang berusia di atas 50 tahun tidak akan dicambuk karena kebijakan lansia.

Tag: pelecehan seksual