IHSG Anjlok, 12 BUMN Siap Buyback Saham
"Karena saham turun di bursa, kemudian beberapa BUMN merasa nilai fundamental melebihi nilai transaksi di pasar. Makanya kita perlu bikin market confidence," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Untuk diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hampir 7 persen pada perdagangan Senin kemarin. Penurunan ini lebih disebabkan kepanikan dan tidak sesuai dengan fundamental dari emiten-emiten yang melantai di bursa.
Oleh karena itu, kata Arya, pihaknya sudah mengkoordinasi 12 BUMN untuk melakukan buyback saham dengan total nilai mencapai Rp7-8 triliun.
"Nilai sekitar 7-8 triliun. Yang buyback itu ada 12 perusahaan," kata Arya.
Ada 12 perushaan pelat merah yang siap melakukan buyback saham, kata Arya, berasal dari tiga sektor yaitu perbankan, konstruksi, dan tambang. Dari perbankan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), dan Bank Tabungan Negara (BBTN).
Dari sektor tambang ada Aneka Tambang (ANTM), Bukit Asam (PTBA), dan Timah (TINS). Sedangkan, dari sektor konstruksi ada Wijaya Karya (WIKA), Adhi Karya (ADHI), Pembangunan Perumahan (PTPP), Jasa Marga (JSMR), dan Waskita Karya (WSKT).
Lebih lanjut, Arya menuturkan untuk strategi buyback saham akan diserahkan kepasa masing-masing perusahaan.
"Itu kita serahkan ke masing-masing perusahaan, tapi kami minta cepat," pungkas Arya.
Sebelumnya OJK mengizinkan seluruh emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kebijakan ini guna memulihkan pasar saham yang anjlok akibat ketakutan investor terhadap perkembangan wabah virus korona dan dampaknya ke ekonomi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan penurunan IHSG sepanjang tahun ini telah mencapai 18,46%. Hal ini terjadi seiring tekanan perekonomian yang terjadi secara global akibat wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"OJK mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau buyback saham," ujar Anto dalam keterangan resmi, Senin (9/3).
Adapun jumlah saham yang dapat dibeli kembali menurut Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.4/2020 yang dikeluarkan kemarin, paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar sebesar 7,5 persen dari modal disetor.