Lembaga Pengawas KPK Sudah Banyak
"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK termasuk DPR. Jadi kita diawasi oleh banyak instansi, DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan yang dimiliki DPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (1/2/2018).
Tak hanya DPR, pengawasan terhadap KPK juga dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Selain itu, Febri menuturkan selama ini publik juga berperan dalam pengawasan KPK serta pihak lembaga peradilan pun melakukan hal tersebut.
"Contoh yang paling sederhana kalau ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan. Mulai dari pertama di tingkat pengadilan negeri atau pengadilan tipikor kemudian banding sampai dengan kasasi bahkan bisa diajukan tinjuan kembali," katanya.
Sehingga, menurutnya pengawasan terhadap KPK sudah sangat lengkap dari berbagai unsur termasuk DPR. Apalagi DPR juga tidak hanya melakukan pengawasan intens pada KPK tapi melakukan pengawasan juga kepada Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu, khusus untuk pimpinan bahkan kalau ada dugaan pelanggaran etik sudah ada mekanisme semacam dewan etik. Dewan etik itu terdiri dari tim internal dan eksternal yang dominan dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut Undang Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Febri.
Sebelumnya, Pansus hak angket KPK telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengawasan lembaga ini. Dalam surat rekomendasi ini disebutkan bahwa panitia pansus meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah ini agar selalu terukur dan seimbang.