Beberapa Aturan Soal Lockdown Versi Indonesia
"Sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD lewat telekonferensi dengan wartawan, Jakarta (28/3/2020).
Mahfud mengatakan PP ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tanpa PP, pemerintah tidak bisa begitu saja menutup suatu wilayah tanpa aturan pasti.
Dalam Pasal 1 angka 10 pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Mahfud mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat, oleh sebab itu sebisa mungkin pemerintah dapat segera mengeluarkan PP terkait lockdown atau karantina wilayah.
"Kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.
"Bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.
Regulasi tentang karantina wilayah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada empat jenis karantina menurut pasal 49, UU tersebut, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
"Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut," bunyi pasal 53.
Masyarakat dilarang keluar dan masuk ke wilayah yang dikarantina. Ada hukum pidana bagi siapa saja yang melanggar.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tulis pasal 93.
Sementara itu, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok para warga dan hewan ternak warga sebagaimana diatur pasal 55.
"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait," bunyi UU itu.