Ancaman Demo Besar-Besaran Buruh di Tengah Wabah Korona

Jakarta, era.id - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras pembahasan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Buruh berencana untuk menggelar demonstrasi di tengah wabah virus korona baru.

"KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan risiko apapun," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (4/3/2020).

Said Iqbal mengatakan, ketimbang terus membahas ombibus law RUU cipta kerja yang banyak ditentang oleh rakyat, sebaiknya DPR fokus membantu pemerintah mengatasi pandemi global COVID-19 dan lebih memperhatikan hak-hak rakyat yang terdampak virus korona. Sebab, kata dia, masih banyak buruh yang tak bisa memenuhi imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah maupun menerapkan physical distancing.

Saat ini, kata Said Iqbal, KPSI terpaksa mengambil keputusan berat dengan tetap akan mengadakan aksi masa besar-besaran meskipun ada ancaman terjangkit virus korona. Namun, langkah ini harus diambil sebagai bentuk perjuangan nasib buruh. Karena para buruh saat ini menghadapi dua ancaman serius yaitu kewajiban bekerja saat virus korona merebak dan ketidakjelasan nasib karena aturan dalam omnibus law RUU cipta kerja.

"DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus korona, salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya" ujarnya.

KSPI menuntut agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebaiknya dicopot dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Hal ini, kata Said Iqbal, bisa kembali dibahas bersama-sama dengan pikiran lebih jernih setelah masalah pandemi global COVID-19 sudah teratasi dan pemerintah sudah memiliki strategi pencegahan darurat PHK yang saat ini ribuan buruh.

KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di tengah dan COVID-19 ini, yaitu menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan anjloknya harga minyak mentah. 

"Bahkan, saat ini pun ancaman PHK ribuan buruh tersebut sudah mulai terjadi, misalnya di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang," paparnya.

Labih lanjut, Said Iqbal mengatakan, ada sembilan alasan KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah, karena beleid ini menghilangkan UMK, mengurangi pesangon, mempermudah PHK, outsourcing seumur hidup bebas di semua jenis pekerjaan, kerja kontrak seumur hidup tanpa batasan, TKA tidak berketerampilan bebas masuk bekerja di Indonesia, waktu kerja yang eksploitatif, potensi hilangnya jaminan sosial dan hak cuti, dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

"KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesia dengan menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sampai pandemi korona selesai dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pascapandemi korona," pungkasnya.

 

Tag: hari buruh internasional