OC Kaligis dan Jero Wacik Bakal Bebas Karena Pandemi Korona?
Syarat dan ketentuan pembebasan narapidana ini tertuang dalam Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Soal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
“Sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130.000. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sejumlah 260.000. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230.000 orang (over kapasitas 100.000),” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Data dari Ditjen PAS, narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani ? masa pidananya sekitar 15.482. Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
"Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012)," jelasnya.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut diantaranya ada nama OC Kaligis dan Jero Wacik.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," jelasnya Menkumham.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menentang jika wabah COVID-19 dijadikan alasan untuk membebaskan narapidana tindak pidana korupsi.
Ghufron menyatakan pembebasan narapidana korupsi bukan langkah tepat dalam mencegah penularan COVID-19 jika alasannya adalah sel yang kelebihan kapasitas. Sebab, berdasarkan pengetahuannya, kondisi Lapas narapidana korupsi tidak seperti narapidana tindak pidana umum lain yang melebihi kapasitas.
Dalam beberapa kali sidak ke Lapas Sukamiskin, tak satupun napi korupsi yang tinggal berdesakan.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4)
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanusiaan Mahfud Md. Dia menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini tidak berniat untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada napi korupsi, terorisme, dan bandar narkoba.
"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napikor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegas Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).
Mahfud malah berkelakar jika penerapan social distancing di Sukamiskin lebih baik daripada di rumah. "Malah diisolasi di sana lebih bagus, daripada diisolasi di rumah," kata Mahfud.