Berulah Lagi, Hak Asimilasi dan Integrasi Napi Bisa Dicabut

Jakarta, era.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan puluhan ribu narapidana lewat program Asimilasi dan Integrasi akibat wabah COVID-19. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan keberadaan 35.000 lebih napi tersebut.

“35 ribu lebih  narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” tutur Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, Jumat (10/4/2020).

Narapidana dan anak yang masuk program Asimilasi dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilasi dan Integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut,  Asimilasi  dan Integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," sambungnya.

Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," jelasnya.

Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada dirumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Ia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN  agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat menerima dengan baik saudara-saudara mereka yang telah menerima program asimilasi dan integrasi serta mendukung program pembinaan yang telah mereka terima selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk kembali menjadi manusia yang lebih baik dan berbaur kembali menjadi masyarakat dalam satu kesatuan yang utuh. 

“Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka sia-sialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan," ucapnya.

Tag: narapidana