Khusus Impor Alat Kesehatan, Tak Ada Izin yang Bikin Ribet

Jakarta, era.id - Semua pihak bersatu padu supaya penanganan severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) bisa maksimal. Salah satu dukungannya, datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kementerian Keuangan mendukung percepatan penanganan dampak COVID-19 dengan kemudahan dokumen izin impor alat kesehatan. Importir cukup menyerahkan surat rekomendasi pengecualian izin dari BNPB terkait impor alat kesehatan, alat kesehatan diagnostic in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanggulangan COVID-19. 

Kalau sudah, tidak lagi dibutuhkan perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2020.

Alat-alat kesehatan, alat kesehatan diagostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dikecualikan dari perizinan tata niaga impor dalam rangka penanggulangan COVID-19, bisa dilihat detail di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/218/2020.

Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online melalui laman resmi INSW di http://insw.go.id . Pemohon masuk pada menu Aplikasi INSW, pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat, lalu masuk ke menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Peraturan ini berlaku untuk barang tujuan non komersil dan barang tujuan komersil. Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. 

Pemohon setelah itu mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Untuk barang tujuan komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Tag: covid-19 di indonesia