Hukuman Adat untuk Para Pembangkang Prosedur Pencegahan Korona
Meskipun tak ada hukuman sesuai peraturan yang berlaku, masyarakat adat Bali sepakat memberikan hukuman bagi para pelanggar. Salah satunya adalah di desa Intaran, Sanur. Kepala desa Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan siapa pun yang tidak mengenakan masker tidak akan diizinkan masuk ke desa.
View this post on Instagram"Mereka yang ditemukan melanggar aturan akan dihukum bekerja sosial dan membayar denda setara dengan 5kg beras (sekitar Rp75.000)," katanya seperti dikutip dari Dailystar, Kamis (30/4/2020).
Selain Pecalang, Polisi lalu lintas juga mengingatkan orang-orang untuk tetap mengenakan masker saat berada di luar.
Ada 215 kasus virus yang dikonfirmasi di Bali dan empat orang telah meninggal. Di Indonesia ada 9.771 kasus positif korona dengan 784 kematian.