Meskipun tak ada hukuman sesuai peraturan yang berlaku, masyarakat adat Bali sepakat memberikan hukuman bagi para pelanggar. Salah satunya adalah di desa Intaran, Sanur. Kepala desa Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan siapa pun yang tidak mengenakan masker tidak akan diizinkan masuk ke desa.
View this post on Instagram
"Mereka yang ditemukan melanggar aturan akan dihukum bekerja sosial dan membayar denda setara dengan 5kg beras (sekitar Rp75.000)," katanya seperti dikutip dari Dailystar, Kamis (30/4/2020).
Selain Pecalang, Polisi lalu lintas juga mengingatkan orang-orang untuk tetap mengenakan masker saat berada di luar.
Ada 215 kasus virus yang dikonfirmasi di Bali dan empat orang telah meninggal. Di Indonesia ada 9.771 kasus positif korona dengan 784 kematian.
Rekomendasi
Nasional07 Sep 2020 19:40Warga Badui 'Aja' Patuh Protokol Kesehatan, Masak Kamu ENggak?
Afair22 Jun 2020 14:47Lapas Over Capacity Sulit Terapkan Protokol Pencegahan Korona
Afair13 May 2020 14:37Beragam Cara Masyarakat Adat Melawan COVID-19
Afair09 May 2020 07:1211 WNI Positif Korona Usai Balik dari Luar Negeri
Popular