Pengusutan Kasus e-KTP Berlanjut meski Pimpinan KPK Dipolisikan

Jakarta, era.id- Terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, menuai polemik.

SPDP tersebut terbit karena Agus dan Saut dilaporkan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Agus dan Saut dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Muncul dugaan Sandi melaporkan Agus dan Saut untuk melemahkan KPK dalam mengusut kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Agus mengungkapkan KPK akan tetap mengusut kasus e-KTP meski saat ini ia dan Saut Situmorang dipolisikan.

"Untuk kasus e-KTP, KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan," kata Agus, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Agus mengatakan sedang mempelajari materi laporan yang sudah dia terima sejak (8/11/2017) sore. Pria kelahiran Magetan itu menyampaikan bahwa dia telah bekerja sesuai kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku.

Terkait SPDP yang diterima, kata Agus, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian. Agus yakin Polri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi," ujar Agus.

 

Tag: