Polisi Periksa Said Didu Senin Depan
"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020, jam 10.00," kata Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Rista Elita.
Ia bersama delapan orang advokat telah mendapat kuasa menjadi pengacara Luhut yang akan melakukan pendampingan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Mantan komisaris PT Bukit Asam itu dilaporkan karena diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagimana diatur Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Langkah hukum yang ditempuh ini merupakan buntut dari tayangan video berjudul "MSD: Luhut haya pikirkan uang, uang, dan uang" yang beredar di YouTube.
Luhut pun sempat memita agar Said meminta maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Jika tidak, Luhut akan menempuh jalur hukum. Atas ultimatum tersebut, Said sempat mengklatifikasi melalui surat kepada Luhut yang berisi 4 poin sebagaimana diunggah terlapor melalui akun Twitter pribadinya.
Salah satu poinnya, video tersebut merupakan ulasan analisis tentang prioritas kebijakan pemeritah dalam menangani coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan ini merupakan bagian dari analisis tersebut.
Pemanggilan Said sempat beredar pada hari kemarin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.