Warga Mau ada Sanksi untuk yang Tak Ibadah di Rumah, Setuju?
Survei ini dilakukan sejak 29 April-4 Mei 2020. Diikuti 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun tidak itu.
Ternyata banyak masyarakat ingin ada sanksi kerja sosial hingga denda kepada warga yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadan. Ada 70,8 persen responden yang menilai perlu ada sanksi tegas.
"Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi, ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam video konferensi, Jumat (8/5/2020).
Hampir seluruh responden --99,1 persen-- paham dengan potensi tinggi terjadinya penularan COVID-19 di tempat ibadah. Risiko yang harus dihadapi sangat besar ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah.
Kini keputusan ada di tangan pemerintah. Namun Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial dan/atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1441 H.
Choirul Anam sedikit melunak dengan menekankan pemberian sanksi, dapat dilakukan setelah didahului pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif. Kemudian dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah di rumah selama bulan Ramadan.
"Jadi ayo kira bangun kesadaran beribadah di rumah. Ketika ada orang melakukan ibadah berjamaah di tempat ibadah perlu dibangun kesadaran kembali," kata dia.