Sanksi Pelanggar PSBB di Bogor Adalah Bersihkan Jalan
Tim Operasi Ketupat dan Monitor Mudik di Bogor berhasil menjaring 48 orang yang melanggar aturan pelaksanaan PSBB tahap III, di Bogor, Sabtu (16/5/2020). Rata-rata mereka yang melanggar adalah pemotor.
Mulai dari tidak memakai masker dengan alasan 'kelupaan'. Hingga naik motor berdua tapi dengan alamat rumah yang berbeda. Lalu apa sanksi untuk mereka?
"Memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, seperti dilansir Antara.
Para pelanggar aturan PSBB itu, akan disuruh memakai sebuah rompi khusus. Di bagian belakang ada tulisan 'Saya Pelanggar PSBB' dan mereka menyapu jalan raya.
Rachim menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.
Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta
tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.