Menkumham: Gugatan Perppu Korona Sudah Kehilangan Objek

Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) sudah kehilangan objek.

"Gugatan dari para pemohon itu sudah kehilangan objeknya. "Objectum litis" (kewenangan yang dipersengketakan) jadi sudah hilang tidak ada lagi. Artinya, belum mereka menggugat perppu sekarang perppu itu sudah jadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ia menjelaskan Perppu No 1 Tahun 2020 itu sudah menjadi undang-undang, disahkan oleh DPR dan kemudian DPR mengirim kepada pemerintah yang sudah menjadi Undang-Undang No 2 tahun 2020 dikirimkan ke Presiden. "Oleh Presiden ditandatangani dan sah menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020," ucap Yasonna.

Selanjutnya, kata dia, UU No 2 Tahun 2020 juga telah dimasukkan ke dalam lembaran negara.

"Telah kami undangkan di Kemenkumham secara resmi sudah diundangkan dan telah dimasukkan dalam lembaran negara maupun di dalam tambahan lembaran negara. Sudah dimasukkan, sudah sah menjadi undang-undang," kata dia.

Diketahui, sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut yakni yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.

Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Tag: menkumham yasonna laoly