Ingat! Tak Bisa Sembarangan Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bila ditemukan di lapangan dalam satu mobil hanya satu orang yang membawa SKIM, maka hanya orang tersebut yang dipersilahkan untuk memasuki wilayah Jakarta. Selebihnya, akan diputarbalikan ke daerah masing-masing.
“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (27/5/2020).
Seperti diketahui SKIM hanya berlaku untuk satu orang. “Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SKIM akan diperintahkan memutar balik. Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari 1 orang dan yang membawa SKIM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SKIM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik atau semuanya putar balik,” sambung dia.
Aturan itu sebagaimana kebijakan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, Kapolri telah memperpanjang masa operasi ketupat hingga 7 Juni 2020. Jajaran Polri dibantu TNI dan stakholder lain akan melalukan pemeriksaan secara ketat di titik-titik check point yang sudah ditentukan.
“Kapolri memperpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Polisi dibantu TNI, petugas Dishub dan aparat telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa mereka yang hendak masuk atau keluar Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ahmad menyampaikan bila ada masyarakat yang bersikeras memasuki wilayah DKI jakarta tanpa bisa menunjukan SKIM, mereka dipastikan harus melakukan karantina selama 14 hari di lokasi yang sudah ditentukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 DKI Jakarta.
“Jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas COVID-19 DKI Jakarta,” pungkasnya.