Cara Isi CLM, Pengganti SIKM Jakarta

Jakarta, era.id - Surat izin keluar-masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta sejak 14 Juli. Sebagai gantinya, warga wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM). Bagaimana cara mengisi CLM?

CLM adalah metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena COVID-19. 

Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI ataupun situs rapidtest-corona.jakarta.go.id

Pemohon wajib memasukkan data pribadi ke aplikasi tersebut dan selanjutnya sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Nantinya sistem akan menilai jawaban pemohon dan akan keluar hasil apakah boleh melakukan perjalanan atau tidak. 

CLM akan berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang akan bepergian berstatus tidak aman, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, atau karantina mandiri di tempat yang ditunjuk gugus tugas COVID-19 di tingkat provinsi atau kota/kabupaten. CLM juga menjamin kerahasiaan data warga.

 

Tag: psbb