BEM SI: Relaksasi Biaya Kuliah karena Tak Bisa Akses Fasilitas Kampus
"Tuntutan kami kepada Mendikbud mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus," tulis BEM SI melalui keterangannya, Selasa (2/6/2020).
"Biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus," tambah Ketua BEM SI, Remi Hastian.
BEM SI juga mengajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk melakukan aksi #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter. Mereka mengaku kesal karena undangan audiensi BEM SI kepada Mendikbud Nadiem Anwar pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu, diabaikan.
"Dalam pelaksanaan kuliah tatap muka mahasiswa mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran beserta fasilitas penunjangnya. Akan tetapi selama perkuliahan daring mahasiswa hanya mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran yang dilakukan secara daring tetapi tidak dapat menikmati fasilitas kampus," kata dia.
Hitung-hitungannya, pemenuhan hak biaya kuliah yang telah dibayarkan oleh mahasiswa menjadi tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dipenuhi perguruan tinggi. Jadi kompensasi diperlukan mengingat pelaksanaan kuliah daring menghemat biaya operasional perguruan tinggi.
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, BEM SI menyoroti pemotongan dana abadi, pembatalan Ujian Nasional (UN) akibat wabah corona, praktik katalisasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti jalur zonasi yang menyimpan segudang permasalahan hingga saat ini dan jalur prestasi yang rawan diseludupi oleh siswa "titipan", operasional dana BOS dan kesejahteraan guru honorer yang dalam ancaman ketidakpastian.
Dia menjelaskan pemerintah menggelontorkan dana stimulus fiskal untuk berbagai sektor, total setidaknya Rp405,1 triliun.
Dana Pendidikan yang akan dipotong yakni pemotongan tunjangan guru sebesar Rp3,3 triliun, tunjangan profesi guru PNS dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, penghasilan guru PNS dari Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun, Dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun, BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun dan BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.
Terkait pembatalan UN, dia menilai Ujian Sekolah tidak dapat dijadikan standar kelulusan sebagai pengganti UN karena hanya dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.