Divonis PTUN, Menkominfo Masih 'Gengsi' Ngaku Salah

Jakarta, era.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta memvonis Presiden Joko Widodo dan Mekominfo bersalah atas pelambatan dan pemblokiran koneksi internet di Papua pada tahun 2019 yang lalu.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Johnny juga mengaku belum membaca seluruh isi amar putusan dari PTUN Jakarta. Tapi, menurut informasi yang dia dapat, tak sepenuhnya amar putusan itu sesuai dengan petitum penggugat.

Ia juga menampik pemerintah sengaja memerintahkan pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. "Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata Johnny.

Politikus NasDem ini menegaskan, kebijakan apapun yang diambil oleh pemerintah termasuk pemblokiran internet, untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia berharap masyarakat memiliki kebebasan berpendapat di ruang siber, tapi dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ucapnya.

Majelis hakim PTUN Jakarta, menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah Perbuatan Melanggar Hukum. Hakim juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Tag: kemkominfo