Divonis 15 Tahun, Johnny Plate Bungkam
ERA.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate bungkam usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang pembacaan vonis Plate selesai sekira pukul 15.50 WIB. Usai sidang, terdakwa menghampiri penasihat hukumnya dan menyalaminya.
Kemudian, dia kembali memakai borgol dan rompi tahanan kejaksaan. Setelah itu, politikus NasDem ini digiring sejumlah polisi dan kejaksaan untuk meninggalkan ruang sidang.
Sejumlah awak media yang telah menunggunya mencoba mengajukan pertanyaan perihal tanggapannya divonis 15 tahun penjara. Namun, mantan Menkominfo ini tak mengucap sepatah kata apapun ke para jurnalis. Dia terus berjalan sambil dikawal sejumlah aparat.
Sebelumnya, Plate menyatakan akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun oleh hakim.
Mantan Menkominfo ini menyampaikan hal tersebut usai mendengar jika dirinya dihukum penjara selama 15 tahun, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu hari ini.
"Pak Jhonny bagaimana? Banding juga?," tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Banding Yang Mulia, hari ini juga (menandatangani pengajuan banding)," jawab Jhonny.
Diketahui, vonis ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang Rabu (25/10), jaksa menuntut Johnny G Plate dipenjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.