Pengusaha dan Pekerja Sedang Susah, Mau Ditambah 'Pungutan' Tapera
Disebutkan dalam Pasal 15, Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya. Jadi pengusaha dan pekerja harus 'patungan' iuran Tapera.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menegaskan sejak awal para pengusaha tidak pernah setuju dengan adanya program Tapera.
"Sejak awal diluncurkan kami sudah menyatakan keberatan kami," ujar Bob kepada era.id, Rabu (3/6/2020).
Bob menilai, program Tapera bukan prioritas. Terlebih PP tersebut terbit di saat pandemi COVID-19 di mana pengusaha lebih fokus bertahan hidup di tengah tekanan akibat dampak korona.
"Yang lebih urgent sekarang bagaimana perusahaan bisa survive dan employment bisa di kept. Itu yang jadi fokus kebanyakan perusahaan saat ini," kata Bob.
"Saya rasa pekerja apalagi mereka pasti keberatan ada potongan lagi dalam kondisi seperti ini," tambahnya.
Senada, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan para pengusaha minta program Tapera ini sebaiknya ditunda hingga perekonomian kembali pulih.
Dia memaparkan, melihat realitas kondisi perekonomian di Indonesia, pertumbuhan ekonomi kuartal I hanya sebesar 2,97 persen dan di kuartal kedua lebih terkontraksi lagi bahkan bisa mendekati 0 persen. Sedangkan rata-rata inflasi di atas 2 persen.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat sedang terus menurun, kemampuan membayar masyarakat atau disposable incomenya sedang mengalami tekanan," kata Ajib.
Kalangan buruh dan pekerja pun mengkritik program Tapera ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah merevisi PP Nomor 25/2020.
Beberapa pandangan KSPI soal revisi tersebut antara lain Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah.
"Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri," kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Iqbal juga meminta agar iuran Tapera tidak memberatkan buruh. KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0 persen.
Selanjutnya, kata Iqbal, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah. Lalu, untuk kriteria Peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun.
"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu," pungkasnya.