George Floyd Ternyata Positif COVID-19, Bagaimana Nasib 'Pembunuhnya'?

Jakarta, era.id - Hasil autopsi dari George Floyd yang tewas kehabisan napas akibat diinjak oleh polisi Minnesota, Amerika Serikat bocor ke publik. 

Hasil autopsi dari Hennepin County Medical Examiner's mengungkapkan Floyd mengalami serangan jantung saat ditahan petugas pada 25 Mei lalu. Selain itu, pria berusia 46 tahunitu juga dinyatakan positif COVID-19 tapi termasuk orang tanpa gejala (OTG) sejak April lalu.

Michael Baden, mantan pemeriksa medis Kota New York yang berada di antara dua dokter yang melakukan autopsi pribadi untuk keluarga Floyd minggu lalu, mengatakan para pejabat daerah tidak memberitahunya bahwa Floyd telah dinyatakan positif terjangkit COVID-19 sehingga membahayakan para petugas dan orang-orang yang menangani jenazah Floyd.

"Direktur pemakaman tidak diberitahu, dan kami tidak diberitahu, dan sekarang banyak petugas bergegas mencoba untuk ikut tes korona," kata Baden.

Laporan autopsi setebal 20 halaman itu menglasifikasikan kematian Floyd sebagai korban pembunuhan.

"Paru-paru Floyd tampak sehat tetapi dia memiliki beberapa penyempitan arteri di jantung," ujar Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker, seperti dikutip dari New York Times, Kamis (4/6/2020).

Selain jantung dan COVID-19, petugas autopsi juga kandungan obat penenang atau obat bius di dalam tubuhnya. "Ada fentanyl dan metamfetamin, tetapi bukan penyebab kematian," ucapnya.

Catatan kaki dari laporan tersebut juga mencantumkan tanda-tanda toksisitas akibat fentanyl menyebabkan sesak napas dan kejang.

 

Tag: memukau amerika serikat