Haji 2020 Dibatalkan, 10 Persen Pendapatan Garuda Melayang
Dari tahun ke tahun, musim haji adalah masa yang ditunggu oleh Garuda Indonesia. Mereka akan meraup untung dari para jemaah haji yang membludak. Dan angkanya, cukup besar.
"Haji itu berkontribusi dari tahun ke tahun sekitar 10 persen kurang lebih. Jadi, kalau haji dibatalkan tentu buat Garuda kehilangan pendapatan yang cukup signifikan," ujar Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (5/6/2020).
Tahun ini memang tahun penuh perjuangan buat Garuda Indonesia. Biasanya mereka akan menikmati masa-masa keemasan ketika masuk musim lebaran, haji atau akhir tahun. Namun itu semua, sirna akibat pandemi COVID-19.
"Ini pukulan cukup besar buat Garuda karena dari tahun ke tahun, kami ini selalu menikmati di masa-masa seperti akhir tahun, Lebaran, dan haji," ucapnya.
"Ini masa di mana Garuda biasanya sibuk sekali dan Garuda biasanya ada pelonjakan pendapatan yang cukup signifikan di masa-masa tersebut," jelas Irfan.
Awalnya, Irfan masih berharap kegiatan haji bisa dilaksanakan sehingga penerbangan pun beroperasi. Tapi Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan jJemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441H/2020 M dibatalkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M," kata Menag, 2 Juni lalu.
Penyelenggaraan ibadah haji pernah beberapa kali dibatalkan akibat wabah menular, yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 karena wabah India, 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Indonesia sendiri pernah membatalkan penyelenggaraan haji pada 1947. Pemerintah Indonesia yang masih berusia dua tahun saat itu Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.