Penghargaan untuk Produsen yang Berkomitmen Kurangi Sampah

Jakarta, era.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memberikan penghargaan kepada produsen yang telah melakukan inisiatif pengurangan sampah dalam aktifitas usahanya. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Selasa (8/6/2020), melalui fasilitas video conference. Penghargaan diberikan untuk dua kategori. 

Pertama, penghargaan bagi produsen peraih penghargaan kinerja pengurangan sampah. PT. Tirta Investama selaku produsen pemegang merek dagang Aqua meraihnya berdasarkan dua capaian kinerja,  yaitu peningkatan penarikan kembali botol PET untuk didaur ulang dari 7.020 ton (2017) menjadi 12.000 ton pada tahun 2019, serta peningkatan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET) dari 15% tahun 2017 menjadi 100% pada tahun 2019.

Kedua, penghargaan bagi produsen yang mempunyai inisiatif dalam pengurangan sampah. Diterima oleh tiga produsen, yaitu CV. Sarirasa Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019. Kemudian, PT. Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019. Terakhir PT. Fastfood Indonesia pemegang merek dagang Kentucky Fried Chicken dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 48 ton di 2019.

Menteri Siti dalam arahannya mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan diantara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.

“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” terang Menteri Siti.

Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Menteri Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis. 

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.

Para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” Jelas Menteri Siti. 

Menurutnya penghargaan ini merupakan benchmark penting bagi para produsen bahwa peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis. Bahkan ia yakin sepenuhnya bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan. Karena kunci bisnis di masa depan adalah sustainability.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan dan harus menjadi fokus kita bersama adalah, mari kita jadikan moment ini sebagai milestone untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” ucap Menteri Siti.

Sementera itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menyebutkan bahwa, penghargaan yang diberikan kepada para produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh produsen. Terdapat tiga jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor Manufaktur, Ritel, dan Jasa makanan dan minuman.

 

Tag: sampah