Pengganti Oesman di MPR Harus dari DPD

Jakarta, era.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Legislasi DPR sudah menyepakati revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Dalam rapat kerja panja Baleg bersama Menkumham Yasonna Laoly, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari, disepakati opsi penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR, tiga kursin pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD.

Kendati demikian, satu kursi pimpinan MPR RI kini kosong setelah Oesman Sapta Odang mengundurkan diri. Oesman menjadi Wakil Ketua MPR dari perwakilan DPD, dan dia saat ini adalah Ketua DPD serta Ketua Umum Partai Hanura.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, meski Oesman mundur sebagai salah satu pimpinan MPR, posisi kekosongan kursi tersebut tidak akan diberikan atau diisi oleh Fraksi Partai Hanura. Menurutnya kekosongan kursi yang ditinggalkan Oesman tetap akan diisi perwakilan DPD.

"Itu kan jatah DPD, itu tergantung DPD ya harus diputuskan dalam rapat paripurna DPD siapa yang menggantikan Pak Oesman," ucap Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

Perihal siapa nama yang akan menggantikan Oesman sebagai Wakil MPR RI, Supratman lebih memilih menyerahkan kepada internal DPD sendiri dan tak mau ikut campur.

"Suatu saat ya silakan saja itu diputuskan oleh internal DPD sendiri kita tidak ikut campur dengan urusan itu," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Oesman Sapta Odang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dalam dialog peringatan Hari Pers Nasional, di Padang, Sumatera Barat. Menurut Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika, Oesman sudah lama berencana mengundurkan diri karena ingin fokus bertugas sebagai Ketua DPD.