Fredrich Didakwa Merintangi Penegakan Hukum
Fredrich juga diduga jadi otak dari mangkirnya Novanto dari serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menggagalkan dengan sengaja, baik secara langsung atau tidak langsung, menghalangi penyelidikan dan penuntutan terhadap terdakwa atau transaksi dalam perkara korupsi," kata JPU, Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Pada 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, setelah sebelumnya permohonan praperadilannya sempat dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Dari situlah rangkaian adegan dalam drama panjang TeleNovanto itu bermula. Dan Fredrich memainkan peran penting di dalamnya. Kini Fredrich didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Copy surat dakwaan Fredrich)