Ganjar Pranowo Bantah Terima Suap e-KTP

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir. Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR  yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar tiba di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (8/2/2018). Dia mengatakan, sebelumnya sudah memberikan keterangan terkait kasus e-KTP.

"Jadi gini, kalau nanti tanya, saya jawab. Ini kan bukan yang pertama. Jadi beberapa waktu yang lalu juga kita sudah memberikan (kesaksian)," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, tidak ada kesaksian baru yang akan disampaikannya. Dia menjelaskan sudah menerangkan dan membantah terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun tersebut.

"Orang yang jatah ngasih bilang, 'enggak kasih Ganjar, enggak kasih ke siapa'. Buktinya enggak akurat," ungkapnya.

Terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam penganggaran proyek pengadaan e-KTP, Ganjar menyebut dokumennya sudah ada di pengadilan dan tinggal diurutkan saja. "Di pengadilan sudah ada semuanya. Tinggal dirunut saja, nanti siapa yang intens, siapa yang rapat-rapat yang kemudian komunikasi-komunikasi ah itu yang dikejar," jelasnya.

Sebelumnya, mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Ganjar menerima uang 500 ribu dolar AS dalam kasus megaproyek e-KTP. Nazaruddin mengaku melihat Ganjar menerima suap dari proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Toh dalam dakwaan Setya Novanto, tidak ada nama Ganjar Pranowo. Dan di dalam dakwaan itu juga, Novanto ditulis meminta Ganjar jangan 'keras' soal proyek e-KTP karena terus mengkritisi.

 

Tag: korupsi bakamla setya novanto