MUI Minta DPR Ajak Publik Berdialog Soal RUU HIP

Jakarta, era.id - Sikap pemerintah yang memilih dan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan langkah tersebut sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR. Sehingga, Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.

"Kami menyadari bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama-sama dengan pemerintah. Namun, seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Menurut Zainut, dengan menyerap aspirasi, maka publik juga bisa memahami secara baik substasi undang-undang yang sedang dibahas. Sehingga, masyarakat juga punya kesempatan terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, juga merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

"Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara," pungkasnya.

Keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP ini tidak hanya disambut baik oleh MUI, tapi juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang tak hanya meminta pembahasan RUU ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan atau dicabut.

Pemerintah juga mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat.

Tag: ketua dpr