Kasus KSP Indosurya Jangan Sampai Hilangkan Kepercayaan pada Koperasi
"Kasus KSP Indosurya ini merupakan kasus yang menjadi perhatian skala nasional. Kerugian yang diderita oleh seluruh nasabah hingga triliunan rupiah tersebut dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia, khususnya nama besar koperasi secara umum, di mana kita semua tahu bahwa koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia," kata salah satu advokat Leonard Pitara Guru Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya itu tengah memperjuangkan dana nasabah mereka yang disimpan di koperasi tersebut sekitar Rp1,72 triliun.
Para advokat tersebut merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari KSP Indosurya yang sedang dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 29 April 2020 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Para advokat yang sebagian besar juga berprofesi sebagai kurator tersebut prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut, di mana berdasarkan informasi yang diterima dari nasabah bahwa dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidup mereka untuk bekal hari tua.
Para advokat sudah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, kantor pusat hingga "aktor di balik layar" yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap KSP Indosurya.
"Kami juga ingatkan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk pengurus baru KSP Indosurya, tetapi termasuk pengurus-pengurus sebelumnya yang turut bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah koperasi," ujar Leonard.
Diperkirakan kerugian para nasabah mencapai Rp14 Triliun.