Karena Tak Semua Fraksi Setuju RUU Haluan Ideologi Pancasila
Anggota DPR RI Aria Bima mengungkapkan kekecewan kepada fraksi yang menolak RUU HIP. Padahal, RUU itu sudah disepakati oleh fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke paripurna. Aria menyebut saat di paripurnakan pun tak ada protes.
"Ini kan lucu dari proses di Baleg, pandangan dari Poksi-poksinya juga menyutujui untuk dibawa ke paripurna," ujar Aria saat rapat paripurna, Kamis (18/6/2020).
Karenanya, dia mempertanyakan sikap fraksi-fraksi yang menolak RUU HIP dan malah berbalik menyalahkan satu fraksi sebagai pengusul tunggal. Padahal, menurut Aria, saat di bawa ke paripurna dan tak ada yang protes maka RUU tersebut sudah menjadi usulan inisiatif DPR bukan lagi milik satu fraksi.
"Tapi seolah-olah kemudian di publik lepas tangan begitu saja dengan menyalahkan beberapa orang atau bebrapa partai saja, ini yang saya sangat sayangkan, jangan bagitu kalau itu sudah inisiatif DPR," kata Aria.
Lebih lanjut, Aria menilai RUU HIP memiliki tujuan yang mulia yaitu agar ideologi Pancasila tetap relevan untuk masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman dan global.
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga sangat dinamis menghadapi kemajuan zaman yang selalu berkembang, agar masyarakat Indonesia tak tercemar ideologi lain.
Oleh karenanya, Aria meminta agar proses lanjutan dari RUU HIP dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya mohon kepada pimpinan untuk mengembalikan pada proses jalannya persidangan bagaimana undang-undang itu perlu dimatangkan kembali," ujar Wakil Ketua Komis VI DPR itu.
Demokrat Tak Pernah Tanda Tangan
Anggota DPR Fraksi Demokrast Hinca Pandjaitan mementahkan argumen PDIP itu. Dia mengatakan, dari awal fraksinya sudah menarik diri dari keanggotaan Panitia Kerja (Panja) sebelum keputusan di bawa ke Paripurna 12 Mei lalu.
"Kalau dibilang kami setuju semua, kami aja enggak teken (tanda tangan kehadiran), jadi enggak benar Aria Bima, Demokrat dari awal sudah menarik diri," ujar Hinca saat disela diskusi Tentang Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis yang digelar oleh voidotid, Kamis (18/6).
Fraksi Demokrat tak pernah setuju dengan adanya RUU HIP, terlebih ketika usulan mereka terkait dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tak kunjung diakomodir.
Dia sepakat dengan fraksi-fraksi lain dan sejumlah elemen masyarakat yang menyebut RUU HIP tak ada urgensi untuk dibahas terlebih di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, RUU ini berpotensi menciptakan kegaduhan.
"Kalau diserahkan lagi ke Baleg, ya itu kan teknis admistratifnya. Tapi poinnya itu dicabut sajalah (dari prolegnas)," kata Hinca.