Catch Me If You Can

Jakarta, era.id- Pemberitaan mengenai Nazaruddin seperti tidak ada habisnya. Kali ini Nazaruddin diusulkan akan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.

Terkait jawaban atas rekomendasi pembebasan bersyarat tersebut, KPK masih akan mempelajari terlebih dahulu.

Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Menurut kamu, pantaskah Nazaruddin mendapat asimilasi?

Baca Juga : Nazaruddin Dapat Asimilasi di Pondok Pesantren Bandung

Tag: