Terkait jawaban atas rekomendasi pembebasan bersyarat tersebut, KPK masih akan mempelajari terlebih dahulu.
Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Menurut kamu, pantaskah Nazaruddin mendapat asimilasi?
Baca Juga : Nazaruddin Dapat Asimilasi di Pondok Pesantren Bandung