Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang

Jakarta, era.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) menjadi usulan Baleg. RUU PRT kini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR RI, Rabu (1/7/2020), setelah mayoritas fraksi menyetujui RUU ini.

"Melihat dari komposisi yang ada dalam rapat Baleg hari ini, kita meminta persetujuan RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg, menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir dan disambut dengan ketukan palu tanda disetujuinya keputusan tersebut.

Dari hasil rapat, terdapat tujuh fraksi yang menyetujui RUU PRT yaitu Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum, sementara Fraksi PDIP meminta penundaan RUU Perlindungan PRT.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dasar yang bersifat sosiokultural. Ditegasinya, RUU tersebut tidak akan menjadi hubungan industrial.

Dia lantas mencontohkan hal-hal pokok dasar seperti, memberikan hak perlindungan pekerja ruman tangga terhadap kewajiban menjalankan ibadah dan harus dijamin oleh penerima kerja.

"Jadi tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah perlindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak. Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar," ucap Supratman.

Pengesahan RUU Perlindungan PRT ini sebelumnya mendapatkan desakan dari Komnas Perempuan. Dengan adanya RUU tersebut, dinilai bisa memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tag: ketua dpr