Pekerja Rumah Tangga Rentan Kehilangan Hak, Jokowi: Sudah Saatnya Kita Miliki UU PPRT
ERA.id - Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya payung hukum untuk melindungi hak-hak dan menyejahterakan para pekerja rumah tangga.
Dia mengatakan, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, karena tidak adanya aturan hukum yang kuat untuk melindungi mereka.
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa, dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Selama ini, payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga baru sebatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015. Menurutnya, aturan hukum itu perlu diperkuat dengan membentuk undang-undang.
"Kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Intinya ke sana," kata Jokowi.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu lantas menyinggung lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di meja DPR RI.
Pembahasaan RUU PPRT sudah dilakukan selama 19 tahun di DPR RI, tepatnya sejak periode 2004-2009 hingga periode 2019-2024.
Menurut Jokowi, dengan berbagai kerentanan hukum yang dihadapi para pekerja rumah tangga, maka sudah saatnya RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.
"Karena dalam praktiknya memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun, saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," tegasnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT tidak hanya sekadar memberikan hak perlindungan saja, tetapi juga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan selayaknya pekerja di sektor lain.
"Itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial. Baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Untuk diketahui, RUU PPRT mandek di meja pimpinan DPR RI sejak Juli 2020. Rancangan perundang-undangan tersebut seharusnya tinggal disahkan sebagai RUU insiatif DPR RI untuk dibahas dan disahkan sebagai UU.