Menkes Terbitkan Protokol Pengawasan Perjalanan Dalam Negeri COVID-19

Jakarta, era.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) soal protokol pengawasan pelaku perjalanan udara dalam negeri, baik melalui bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap COVID-19.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi

COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang berisiko tinggi

terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu

lokasi," kata Terawan dalam siaran persnya, Kamis (2/7).

Terawan mengatakan, SE dengan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tersebut akan menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Selain itu juga untuk pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat

mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh jajaran unit dan

organisasi di bandara maupun pelabuhan, diantaranya :

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi

maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan

menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan

masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak

satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan

perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus

memiliki :

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat

belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif

yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test

penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh

fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas

kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa

menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid

test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :

a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa

COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang

melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau

c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh

aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan

mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara

elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan

perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif

atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak

maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan

telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan

melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil

pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut,

dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan

c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik

maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan

kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun

non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan

pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui

aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Tag: menkes