"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi
COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang berisiko tinggi
terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu
lokasi," kata Terawan dalam siaran persnya, Kamis (2/7).
Terawan mengatakan, SE dengan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tersebut akan menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Selain itu juga untuk pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.
"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat
mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh jajaran unit dan
organisasi di bandara maupun pelabuhan, diantaranya :
1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi
maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan
menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan
masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak
satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan
perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus
memiliki :
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat
belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif
yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test
penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota.
4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa
menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid
test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa
COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang
melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau
c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh
aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan
mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara
elektronik maupun nonelektronik.
6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan
perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif
atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak
maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan
telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan
melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;
b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil
pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut,
dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan
c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik
maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan
kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan
b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun
non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan
pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui
aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).