Calon Siswa Usia Muda Terpental dari PPDB di Jakarta

Jakarta, era.id - Aturan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Jakarta membuat banyak anak nelangsa karena masih terlalu muda untuk diterima di sekolah di dekat rumahnya.

Seperti diberitakan laman Kompas.com, seorang calon siswa baru yang masih berumur 14 tahun 11 bulan kesulitan mendapatkan kursi di SMA negeri yang ingin ia masuki dan masih berada di zona tempat tinggalnya di Otista, Jakarta Timur.

“Dia yakin. Tapi saat di zonasi, semua SMA yang ia lihat tak ada satu pun yang masuk,” kata Syahreza Pahlevi Ginting, ayah dari anak tersebut, pada 1 Juli, 2020.

Banyak orang tua murid yang keberatan dengan diikutkannya variabel umur ke dalam jalur zonasi yang sejatinya mengutamakan unsur jarak antara rumah dengan sekolah. Hal ini dianggap bisa mendekatkan sekolah dengan rumah dan menekan angka kemacetan di Jakarta.

“Tapi ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua. Itu menurut kami yang tidak masuk akal,” ucap Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM) Dewi Julia.

Sementara itu, Kepala DInas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia akan tetap dilaksanakan. Hal ini didasari profil kependudukan yang berbeda di tiap RW.

"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama. Jadi, ketika satu RW banyak, maka akan kami lakukan seleksi," kata Nahdiana. Seleksi ini dilakukan lewat kriteria usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Belakangan, melihat antusiasme warga Jakarta yang ingin bersekolah di sekolah neger, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur Zonasi Bina RW.

Jalur Zonasi Bina RW adalah jalur yang disediakan untuk calon peserta didik baru yang belum lolos di seleksi PPDB dan yang rumahnya masih satu RW dengan sebuah sekolah. Sebagai hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jalur zonasi berdasarkan unsur wilayah kependudukan ini juga akan menambah kapasitas kelas di sekolah negeri.

"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkap Nahdiana.

"Akan kami buka di tanggal 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020," kata Nahdiana dalam sebuah diskusi daring, 30 Juni, 2020.

Sebelumya, Nahdiana menggarisbawahi bahwa seleksi berdasarkan lokasi domisili dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DInas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Aturan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44, tahun 2019.

Pasal 25 ayat 2 dari permendikbud tersebut mengatakan bahwa jika dua orang siswa berada dalam zona jarak yang sama antara rumah dengan sekolah, maka seleksi untuk memenuhi daya tampung kelas (kuota) diambil berdasarkan usia yang tertua. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.

Meski proses penerimaan siswa baru menuai protes, Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru akan menjalankan evaluasi setelah seluruh proses seleksi tahun ini selesai. "Kami akan lanjut dengan proses besok hari. Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai,” ucap Nahdiana.

Tag: ppdb